Dampak Multitafsir Pasal Karet Dalam Undang Undang ITE Terhadap Kepastian Hukum Dan Kebebasan Berekspresi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak multitafsir pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2), terhadap kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif melalui analisis literatur, regulasi, dan kasus kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE menimbulkan ketidakpastian hukum karena norma yang dirumuskan secara kabur dapat ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum. Hal ini berimplikasi pada terhambatnya kebebasan berekspresi, munculnya praktik self- censorship, pelemahan peran pers, serta potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa multitafsir pasal karet UU ITE berpotensi menghambat demokrasi digital dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan revisi dan penegasan redaksi pasal agar UU ITE dapat kembali pada tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi masyarakat.



