BAYI TABUNG DALAM PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER: ETIKA REPRODUKSI DAN PENENTUAN NASAB
Abstract
Perkembangan In-Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung menciptakan tantangan etis dan yuridis bagi
hukum Islam. Masalah utama penelitian adalah adanya potensi percampuran garis keturunan (ikhtilath
al-ansab) yang mengancam fondasi hukum keluarga, terutama akibat praktik donor gamet dan
surrogacy. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis status hukum IVF dalam fiqih kontemporer,
menelaah batasan etika reproduksi berdasarkan Maqasid al-Shari'ah, dan mengkaji implikasi
hukumnya terhadap penentuan nasab anak. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan (library
research) kualitatif yang bersifat yuridis-normatif, menggunakan Maqasid al-Shari'ah (khususnya Hifz
al-Nasl) sebagai kerangka analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan Hifz al-Nasl menjadi tolok ukur
sentral. Fiqih Sunni memperbolehkan (mubah) IVF Homolog (dari pasangan sah) sebagai ikhtiar
pengobatan. Sebaliknya, fiqih mengharamkan secara mutlak IVF Heterolog, termasuk donor (sperma,
ovum, embrio) dan surrogacy, karena merusak nasab. Cryopreservation (embrio beku) diperbolehkan
selama digunakan dalam ikatan pernikahan yang aktif. Implikasi penelitian ini adalah anak dari
prosedur terlarang (donor/surrogasi) terputus nasab dan hak warisnya. Di Indonesia, hukum fiqih ini
terkonvergensi penuh dengan hukum positif (UU Kesehatan).



