HUKUM PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: ANALISIS TEORITIS DAN PRAKTIK PENERAPANNYA DI INDONESIA
Abstract
Hukum pembuktian merupakan aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana yang menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana dan kesalahan terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan teori hukum pembuktian, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia, alat-alat bukti yang diatur dalam KUHAP, serta problematika penerapan hukum pembuktian dalam praktik peradilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie) yang mengharuskan terpenuhinya dua syarat kumulatif: adanya alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim. KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai problematika seperti perbedaan interpretasi alat bukti, kesulitan pembuktian tindak pidana tertentu, dan keterbatasan bukti digital. Diperlukan pembaruan hukum pembuktian yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.



