PENGGUNAAN KEKUATAN EKSESIF DALAM PENANGANAN UNJUK RASA DI INDONESIA 2024-2025: STUDI TERHADAP 5.538 KORBAN KEKERASAN APARAT PADA DEMONSTRASI BURUH DAN ANTI-KENAIKAN TUNJANGAN DPR
Abstract
Penelitian ini menganalisis penggunaan kekuatan eksesif oleh aparat keamanan dalam
penanganan unjuk rasa di Indonesia periode 2024-2025, dengan fokus pada demonstrasi buruh
dan penolakan kenaikan tunjangan DPR yang mengakibatkan 5.538 korban kekerasan. Metode
penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kuantitatif dari
laporan organisasi pemantau HAM dan data kualitatif dari wawancara korban serta
dokumentasi peristiwa. Penelitian menemukan bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat telah
melanggar prinsip proporsionalitas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan standar internasional Basic
Principles on the Use of Force and Firearms. Dari 5.538 korban yang terdokumentasi, 78%
mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dengan tongkat, 15% terkena tembakan gas air
mata jarak dekat, 4% mengalami luka bakar akibat water cannon, dan 3% mengalami luka
serius akibat peluru karet. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi protokol
pengamanan unjuk rasa, penguatan mekanisme akuntabilitas aparat, dan pembentukan lembaga
independen untuk memantau penggunaan kekuatan dalam penanganan demonstrasi.



