SERANGAN TERHADAP PEMBELA HAM DAN JURNALIS DI INDONESIA SEMESTER PERTAMA 2025: POLA SISTEMATIS INTIMIDASI DAN KRIMINALISASI
Abstract
Penelitian ini mengkaji pola serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights
defenders) dan jurnalis di Indonesia pada semester pertama tahun 2025. Dengan menggunakan
metode penelitian kualitatif-deskriptif dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini
menganalisis 347 kasus serangan yang terdiri dari intimidasi fisik, kriminalisasi melalui pasalpasal karet, pencemaran nama baik, peretasan digital, dan pembatasan akses informasi. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 45 korban, analisis dokumen hukum, dan
monitoring media. Temuan menunjukkan bahwa serangan terhadap pembela HAM dan jurnalis
bukan merupakan tindakan sporadis, melainkan pola sistematis yang bertujuan membungkam
suara kritis terhadap pemerintah dan korporasi. Dari 347 kasus, 156 kasus (45%) melibatkan
kriminalisasi menggunakan UU ITE, 89 kasus (26%) berupa intimidasi dan ancaman fisik, 67
kasus (19%) serangan digital, dan 35 kasus (10%) pembatasan akses informasi. Penelitian ini
menemukan bahwa negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi pembela HAM dan
jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Declaration on Human Rights Defenders dan
kovenan internasional yang telah diratifikasi Indonesia



