PEMBUNUHAN DI LUAR HUKUM OLEH APARAT KEAMANAN DI PAPUA 2018-2024: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP 132 KASUS DENGAN 242 KORBAN SIPIL
Abstract
Penelitian ini menganalisis pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) oleh aparat
keamanan terhadap warga sipil di Papua periode 2018-2024. Menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan empiris, penelitian ini mendokumentasikan 132 kasus yang
mengakibatkan 242 korban sipil tewas. Data dikumpulkan dari laporan organisasi HAM,
kesaksian keluarga korban, dokumen otopsi, dan monitoring media. Temuan menunjukkan
bahwa mayoritas pembunuhan (78%) terjadi dalam konteks operasi keamanan yang tidak
proporsional, dengan korban adalah warga sipil yang tidak bersenjata atau tidak terlibat dalam
konflik bersenjata. Dari 242 korban, 156 orang (64,5%) dibunuh dalam kondisi yang
mengindikasikan pelanggaran berat HAM: penembakan tanpa peringatan, eksekusi setelah
penangkapan, dan pembunuhan disertai penyiksaan. Penelitian ini menemukan bahwa tindakan
aparat telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM, dan hukum humaniter internasional yang diatur dalam Geneva
Conventions dan Rome Statute. Namun, hanya 3 dari 132 kasus (2,3%) yang diproses secara
hukum, dan tidak ada satupun yang menghasilkan vonis bersalah untuk pelanggaran HAM
berat



