ADVOKASI HUKUM
Abstract
Advokasi hukum ialah alat yang krusial dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan berdasarkan hukum. Penelitian ini menganalisis kerangka pemahaman advokasi, landasan hukum yang mendasarinya, serta sejauh mana praktik advokasi efektif dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan layanan bantuan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa advokasi, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi, memegang peranan penting dalam membuka akses keadilan, khususnya untuk kelompok masyarakat yang lebih rentan secara sosial dan ekonomi. Meskipun begitu, efektivitas advokasi terhambat oleh lemahnya pengaturan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, kurangnya profesionalisme dari beberapa penyedia layanan hukum, serta berbagai tantangan sosial dan kelembagaan yang mempengaruhi mutu bantuan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kemampuan advokat, dan optimalisasi layanan bantuan hukum sangat mendesak agar keadilan substansial dapat terwujud dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi secara lebih menyeluruh.



