INDEPENDENSI ORGANISASI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 183/PUU-XXII/2024

Authors

  • Fauziah Lubis1, Andika Wahyu Yudhana2, Alya Rahmah3, Arrumutya Lola Tamara4, Alfi Syahri Arafah Silangit5, Azan Subuh Mustafa Lubis6 Universitas IsIam Negeri Sumatra Utara Author

Abstract

Keywords: Advokat, Independensi,

Mahkamah Konstitusi Penelitian ini mengkaji perspektif Mahkamah Konstitusi dalam mempertegas independensi organisasi advokat melalui Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024. Urgensi penelitian ini berangkat dari pentingnya kajian yang berfokus pada ratio decidendi Putusan MK dalam konteks independensi organisasi advokat sekaligus kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan norma kelembagaan profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah tidak dapat menambahkan norma baru ke dalam Undang-Undang karena hal tersebut di luar kewenangannya, sehingga Mahkamah memberikan penafsiran dengan pemaknaan konstitusional yang baru dimana Mahkamah memberikan keleluasaan bagi Organisasi Advokat untuk menyesuaikan status kepengurusan internal pengurusnya apabila seorang pimpinan ditunjuk menjadi pejabat negara maka ia harus nonaktif dari jabatannya sebagai pimpinan organisasi advokat. Kesimpulannya, organisasi advokat memainkan peran epistemik dalam mengurus anggotanya secara mandiri.

 

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

INDEPENDENSI ORGANISASI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 183/PUU-XXII/2024. (2026). JURNAL SAINS MEDIS HARAPAN, 2025(2025). https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/186