PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI NELAYAN DI WILAYAH PESISIR

Authors

  • M. Thoriq Dzaky Dhiyaul Haq¹, Akbar Hidayat Fu Aditya², Stevri Iskandar³ Universitas Bengkulu Author

Abstract

Solar bersubsidi merupakan penopang utama usaha nelayan kecil di wilayah pesisir Indonesia, termasuk Kota Bengkulu. Pemerintah menyalurkannya melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Penyalur Bahan Bakar Nelayan (SPBN/SPBB-N) dengan sistem surat rekomendasi yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum terkait penyalahgunaan mekanisme surat rekomendasi serta penegakan hukumnya, dengan menggunakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh nelayan di Pulau Baai, Kota Bengkulu, sebagai dasar analisis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun, penegakan hukum masih terkendala oleh lemahnya pengawasan terhadap penerbitan rekomendasi di tingkat daerah, dan BPH Migas juga mengindikasikan adanya dugaan celah serupa di wilayah lain. Melalui teori Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, penelitian ini menemukan bahwa sistem pengawasan yang lemah dan budaya hukum yang permisif menjadi penyebab utama berulangnya pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan digitalisasi proses verifikasi, peningkatan pemeriksaan, serta penerapan sanksi administratif yang lebih tegas bagi pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI NELAYAN DI WILAYAH PESISIR. (2026). Jurnal Masyarakat Hukum Indonesia Harapan, 2026(2026). https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/209