ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAKUAN IDENTITAS GENDER DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan negara yang terkenal akan keberagamannya. Akan
tetapi, realitanya di Indonesia, keberagaman yang diterima oleh masyarakat hanya
sebatas keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Keberagaman gender
masih sulit diterima dan memiliki tantangannya sendiri untuk menunjukkan
visibilitasnya. Sehingga dalam masyarakat multikultural, konsep identitas gender
sering kali menjadi pusat perdebatan yang kompleks dan kontroversial1
. Sebagian
masyarakat mengakui beragam identitas gender, sebagian lagi masyarakat masih
mempertahankan norma-norma tradisional yang ketat mengenai peran dan
ekspresi gender. Hal tersebut terjadi karena mereka yang berbeda dianggap
melanggar norma sosial dan menyimpang dari ketentuan hukum di Indonesia yang
hanya mengakui dua jenis gender.