ADVOKASI HAK ASASI MANUSIA UNTUK PENYANDANG DISABILITAS: PERSPEKTIF HUKUM DAN PRAKTIK
Abstract
Perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Di antara berbagai kelompok dalam masyarakat, penyandang disabilitas sering kali mengalami marginalisasi yang signifikan, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik. Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik hingga partisipasi dalam kegiatan sosial dan politik. Di Indonesia, meskipun telah ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak penyandang disabilitas, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak kendala . Praktik diskriminasi, stigma, dan stereotip negatif terhadap penyandang disabilitas masih meluas, menciptakan hambatan yang signifikan bagi mereka untuk menikmati hak-hak dasar mereka.