Akutansi Forensik Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Saat ini sudah sering terjadi tindak pidana korupsi di setiap lembaga pemerintahan dan lembaga swasta hal ini sudah menjadi budaya yang sudah mendarah daging dan susah untuk diberantas,ironisnya tindakan ini sudah turun temurun dilakukan oleh pejabat-pejabat atau orang yang berkuasa di indonesia. Korupsi merupakan suatu hal yang lumrah bagi pelaku tindak pidana korupsi, seolah-olah pelaku tindak pidana korupsi tidak takut lagi dengan hukum, terbukti dari para koruptor yang semakin bertambah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh lembaga pemerintah,KPK,inspektorat KPK, maupun kalangan LSM seperti MTI dan ICW namun hal ini belum berhasil dilakukan untuk memberatas tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin merajalela. Kesulitan dalam memberantas korupsi di Indonesia mengingatkan kita pada konsep capture theory dari Amle O Krueger yang mengatakan bahwa segala sesuatu diatas kertas secara yuridis formal adalah sah dan legal. Namun sayangnya pada kenyataannya teori ini sering di persalahgunakan untuk kepentingan suatu pihak. Menurut pendekataan akuntasi forensik akan sangat membantu menganalisis kasus korupsi di Indonesia baik korupsi yang sistematis akuntansi forensik sangat berperan besar dalam menganalisis ada atau tidaknya suatu tindakan korupsi yang sangat merugikan rakyat oleh para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan semua kalangan masyarakat banyak tindakan yang telah dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia banyak mengalami kegagalan dan menemui kebuntuan sehingga kasus ini sangat sulit untuk diselesaikan dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Ada beberapa hal yang menyebabkan sulitnya memberantas korupsi di Indonesia karena adanya korupsi yang sistematis dan kompleks yang dilaksanakan dengan konspirasi yang telah disiapkan dukungan dokumen legal pelakunya banyak kasus mempertunjukkan bahwa yang utama dalam mempertanggungjawabkan suatu pekerjaan adalah dalam rangka mencukupi persyaratan formal dimintai oleh pemeriksa. Semisal kewajiban adanya kwitansi pengeluaran, daftar kehadiran rapat untuk tujuan pembayaran gaji honor atau tiket pesawat terbang dalam kasus pertanggungjawaban pembelanjaan.