MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Demi Rahayu Saputri, Syarifatul Aini, Mutiara Indryanti, Kiki Amaliah, Candra Irawan. Universitas Bengkulu Author

Keywords:

Pendaftaran tanah, sertifikat, kepemilikan

Abstract

Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sejarah umat manusia dan bangsa dimulai dari tanah, dan bahkan konon manusia pertama diciptakan dari tanah. Awalnya tanah merupakan kebutuhan dasar seperti untuk tempat tinggal, ladang untuk budidaya tanaman dan memungut hasil, maupun ladang untuk berburu hewan. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak-hakatas tanah kepada semua subyek hak juga diberikan wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terciptalah jaminan kepastian hukum bagi subyek hak dalam kepemilikan dan penggunaan tanahnya. Kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat.

 

Downloads

Published

2025-04-20

How to Cite

MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA. (2025). JURNAL MASYARAKAT HUKUM PENDIDIKAN HARAPAN , 5(02). https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/102