SENGKETA ATAS TANAH MENGENAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DI WILAYAH TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
Keywords:
Sengketa, Tanah, Kepemilikan, RSUDAbstract
Sengketa atas tanah terkait Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dua Jalur antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang bermula dari pemekaran wilayah pada tahun 2003, yang menyebabkan ketidakjelasan status kepemilikan tanah tempat rumah sakit tersebut berdiri. Meskipun secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengklaim dan mengoperasikan rumah sakit tersebut sejak 2019. Sengketa ini melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur hak penguasaan dan kepemilikan tanah. Setelah melalui berbagai tahapan mediasi dan intervensi dari pemerintah provinsi serta lembaga terkait, akhirnya pada 24 Maret 2022 RSUD Dua Jalur resmi diserahkan kepada Kabupaten Rejang Lebong. Penyelesaian ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua pemerintah daerah serta pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, proses penyelesaian sengketa ini tidak terlepas dari berbagai faktor penghambat, seperti perbedaan interpretasi batas wilayah, kepentingan politik, serta kepemilikan aset yang telah dikelola oleh Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu yang lama. Studi ini menyoroti dinamika hukum agraria dalam penyelesaian sengketa batas wilayah serta pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari konflik kepemilikan tanah di masa depan.