PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE: TINJAUAN ATAS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Perlindungan Konsumen, E-commerce, UU Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Literasi DigitaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999). Metode penelitian yang digunakan adalah
analisis literatur hukum yang mencakup kajian terhadap regulasi, kasus-kasus terkait, serta
literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Perlindungan Konsumen
telah memberikan dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya dalam konteks transaksi e-commerce
masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital konsumen, penegakan
hukum yang belum optimal, serta kurangnya kepatuhan dari platform e-commerce terhadap
standar perlindungan data pribadi. Penelitian ini juga menemukan bahwa mekanisme
penyelesaian sengketa online masih belum memadai, sehingga diperlukan perbaikan dalam
sistem tersebut. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital dan
kesadaran konsumen, serta perlunya regulasi yang lebih responsif terhadap perkembangan
teknologi. Kesimpulannya, perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce di
Indonesia masih memerlukan penguatan melalui sinergi antara regulasi yang adaptif, penegakan
hukum yang efektif, dan edukasi konsumen yang lebih baik.