PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DI INDONESIA
Keywords:
keadilan restoratif; kepabeanan dan cukai; penegakan hukumAbstract
Penegakan hukum pidana bidang kepabeanan dan cukai masih mentitikberatkan pada penjatuhan pidana atau sanksi terhadap pelaku. Penyelesaian perkara kepabeanan dan cukai seharusnya berfokus pada pemulihan kerugian pada pendapatan negara karena Bea Masuk, Pajak Ekspor (Bea Keluar), Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Cukai adalah sumber-sumber utama pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pemidanaan pelaku tindak pidana kepabeanan dan cukai dalam perspektif restorative justice serta implementasi restorative justice dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi teori-teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penulisan. Hasil penelitian ini menyatakan hambatan-hambatan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana kepabeanan dan cukai diantaranya peraturan pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai untuk kepentingan penerimaan negara belum ditetapkan, ketentuan pembayaran sanksi saat penelitian/penyelidikan dan persidangan perkara kepabeanan belum diatur, dan pelimpahan kewenangan terkait permintaan dan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan juga belum diatur. Peneliti menyimpulkan bahwa konsep keadilan restoratif telah diadopsi dalam Hukum Kepabeanan dan Cukai tetapi hendaknya segera diterbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara penghentian penyidikan untuk kepentingan keuangan negara agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara kepabeanan dan cukai.