KONFLIK PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE DAN RETRIBUTIVE JUSTICE DALAM PEMIDANAAN DI INDONESIA DAN KANADA

Authors

  • Karomatul Hidayah1, Vina Apriana2, Sofia Anata3, Indri Kurnia Saputri4, Fatiyah Nur Adina5 Universitas Bengkulu Author

Keywords:

Restorative Justice, Retributive Justice, hukum pidana, perbandingan pemidanaan, sistem hukum Indonesia, sistem hukum Kanada.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan paradigma Restorative Justice (RJ) dan Retributive Justice (RtJ) dalam sistem pemidanaan di Indonesia dan Kanada, mengevaluasi efektivitas penerapan masing-masing paradigma dalam menekan angka residivisme, memberikan keadilan bagi korban, dan merehabilitasi pelaku, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mengintegrasikan prinsip RJ ke dalam sistem pemidanaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menelaah regulasi hukum pidana, doktrin hukum, serta kasus yang relevan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia masih didominasi oleh paradigma Retributive Justice, yang berorientasi pada penghukuman sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan. Hal ini menyebabkan tingginya tingkat residivisme karena kurangnya fokus pada rehabilitasi. Sebaliknya, Kanada telah mengadopsi Restorative Justice secara lebih luas, terutama dalam kasus kejahatan ringan dan yang melibatkan komunitas adat. Paradigma RJ di Kanada terbukti lebih efektif dalam menekan angka residivisme dan memberikan kepuasan kepada korban melalui mediasi dan rehabilitasi pelaku. Namun, baik di Kanada maupun Indonesia, penerapan RJ menghadapi tantangan dalam kasus-kasus berat karena tekanan masyarakat untuk memberikan hukuman tegas. Penelitian juga menemukan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk mengintegrasikan RJ ke dalam sistem pemidanaannya dengan memanfaatkan kearifan lokal, memperkuat regulasi yang mendukung RJ, serta meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. Pembelajaran dari pengalaman Kanada dapat digunakan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan seimbang antara pendekatan RJ dan RtJ.

 

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

KONFLIK PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE DAN RETRIBUTIVE JUSTICE DALAM PEMIDANAAN DI INDONESIA DAN KANADA. (2025). JURNAL MASYARAKAT HUKUM PENDIDIKAN HARAPAN , 5(02). https://jumas.ourhope.biz.id/ojs/index.php/JM/article/view/94

Similar Articles

1-10 of 49

You may also start an advanced similarity search for this article.