PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM HUKUM PIDANA: EFEKTIVITAS, TANTANGAN, DAN PERSPEKTIF PENGEMBANGAN DI INDONESIA
Keywords:
asas ultimum remedium, hukum pidana, Indonesia, mediasi penal, restorative justice, reformasi hukumAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan asas ultimum remedium dalam hukum pidana di
Indonesia, dengan fokus pada efektivitas, tantangan, dan perspektif pengembangannya.
Meskipun asas ini secara normatif diakui dalam regulasi hukum Indonesia, penerapannya di
lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen untuk mendapatkan pemahaman
yang lebih mendalam mengenai dinamika penerapan asas ini. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penerapan asas ultimum remedium sering kali tidak konsisten dan masih dipengaruhi oleh
budaya hukum yang represif, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, dan tekanan publik
serta media. Beberapa daerah di Indonesia telah mulai mengadopsi pendekatan yang lebih
bersifat non-penal, seperti mediasi penal dan restorative justice, namun implementasi ini belum
merata. Reformasi hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, termasuk revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memberikan peluang untuk memperkuat penerapan
asas ultimum remedium, asalkan diikuti dengan pendidikan hukum yang memadai dan
harmonisasi kebijakan yang lebih baik antara pusat dan daerah. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa penerapan asas ultimum remedium yang lebih efektif memerlukan perubahan paradigma
di kalangan penegak hukum, peningkatan pendidikan hukum, serta dukungan dari masyarakat
dan media.