PENEGAKAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN REFORMASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2024
Keywords:
KUHP Baru, Reformasi, KUHAP, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2024 dalam konteks penegakan hukum acara pidana di Indonesia, dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi KUHP 2024 membawa perubahan signifikan, seperti penerapan Pasal 52 tentang pemidanaan yang memperhatikan martabat manusia, Pasal 258 ayat (1) yang mengatur perlindungan privasi digital, dan Pasal 143 ayat (2) yang menekankan kejelasan dalam penyusunan dakwaan. Selain itu, prinsip retroaktif pada kasus-kasus tertentu menunjukkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam penegakan hukum. Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi reformasi ini, termasuk perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, modernisasi infrastruktur hukum, dan penanganan kejahatan korupsi.