ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGURANGAN HUKUMAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Pengurangan Hukuman, Hukum Positif, Analisis Normatif, Reformasi HukumAbstract
Pengurangan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sering menjadi topik kontroversial dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif pengurangan hukuman terhadap pelaku korupsi dalam perspektif hukum positif yang berlaku. Dengan menggunakan metode studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi aturan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurangan hukuman sering diberikan melalui remisi, pertimbangan hakim, dan pengurangan hukuman pidana lainnya yang terkadang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan efek jera. Studi ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan hukum, khususnya dalam pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memastikan penegakan hukum yang lebih konsisten dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.