PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CYBERBULLYING DI INDONESIA
Keywords:
Cyberbullying, Perlindungan Hukum, Anak, Indonesia, Penegakan Hukum.Abstract
Cyberbullying adalah bentuk kekerasan berbasis teknologi yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan internet dan media sosial, yang banyak menargetkan anak-anak sebagai korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban cyberbullying di Indonesia dengan meninjau regulasi yang ada, hambatan dalam penegakan hukum, serta solusi yang dapat diambil untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif, data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, literatur, dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti UU Perlindungan Anak dan UU ITE telah ada, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, rendahnya pelaporan kasus, dan kesulitan dalam melacak pelaku yang anonim. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi tentang cyberbullying, penguatan peran lembaga pendidikan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta dukungan psikologis yang lebih komprehensif bagi korban. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak korban cyberbullying di Indonesia masih perlu ditingkatkan melalui sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang lebih efektif, serta partisipasi aktif dari masyarakat.