PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG MEMPERJUANGKAN HAK LINGKUNGAN
Keywords:
Aktivis,Hukum,Lingkungan,Orang,Perlindungan.Abstract
Isu hukum terkait perlindungan orang yang memperjuangkan hak lingkungan dalam hal ini merupakan seorang aktivis lingkungan menjadi penting di tengah maraknya kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi orang yang memperjuangkan hak lingkungan di Indonesia,dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Hasil penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum aktivis lingkungan berupa perlindungan dari gugatan perdata dan tuntutan pidana,pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan yang tepat terhadap potensi ancaman atau tindakan balasan yang bisa merugikan para pejuang hak lingkungan hidup khususnya aktivis lingkungan.Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat ini belum diimplementasikan secara maksimal oleh aparat penegak hukum.