Perlindungan Hukum Bagi Korban Bullying : ‘’Tinjauan Terhadap Undang -Undang Dan Kebijakan Sosial ‘’
Keywords:
Nilai kemanusiaan,Bullying ,psikologis remaja ,hate speechAbstract
Bullying merupakan suatu Tindakan yang dimana Tindakan ini merupakan suatu Tindakan tidak bermoral dan perbuatan agresif yang dimana dapat menyebabkan seseorang dapat menderita akibat dari aksi bullying ini yang secara langsung dapat dilakukan oleh seorang diri maupun oleh sekelompok orang ,Bullying ini merupakan suatu hal yang bersifat psikologis dan emosional yang dimana memerlukan waktu yang lama untuk melihat efeknya ,kurangnya pemahaman terhadap dampak dan akibat Bullying ini ,khususnya para peserta didik dan remaja yang belum memahami tindak Bullying dan Hate speech/ujaran kebencian .Undang -Undang perlindungan Anak Merupakan Hak Anak korban Bullying untuk menuntut ganti rugi materil /immaterill terhadap pelaku tindak Bullying . penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dimana dapat kita lihat dari peraturan dan perundang undangan yang mengatur bahwa Tindakan Bullying merupakan Tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang ada di indonesia terutama pada pancasila sila yang kedua, sesuai dengan isi sila kedua pancasila yang dimana berisi tentang untuk saling ‘’Memanusiakan manusia ‘’dengan tujuan bahwa setiap bangsa Indonesia harus bisa memperlakukan orang lain layaknya manusia yaitu dengan sikap saling ,menghormati ,saling menghargai ,tidak saling berkelahi ,dan berbuat baik kepada sesama ,karena Bully dapat dikatakan 180 derajat kebalikan dari hal tersebut ,maka dengan memahami dan mengandalkan sila kedua, kemungkinan besar Bully ataupun tindak Bullying dapat berhenti dengan sendirinya