ANALISIS PELANGGARAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 1948 TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI MYANMAR DAN CHINA
Keywords:
Pelanggaran Duham, Myanmar dan China, Duham 1948Abstract
Penelitian ini menganalisis pelanggaran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) 1948 dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di
Myanmar dan China. Kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di kedua negara
tersebut mencakup persekusi, penindasan etnis, serta pelanggaran hak-hak sipil
yang meluas dan sistematis, yang melanggar sejumlah pasal utama dalam
DUHAM. Di Myanmar, etnis Rohingya menjadi korban dari tindakan persekusi
yang terstruktur, termasuk pembunuhan, pengusiran paksa, dan diskriminasi. Di
China, dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Uighur meliputi
penahanan massal, pembatasan kebebasan beragama, serta pengawasan ketat
terhadap kehidupan pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis-normatif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran DUHAM di
kedua negara dan dampaknya terhadap komunitas internasional. Hasil analisis
menunjukkan bahwa kedua kasus ini tidak hanya mengancam nilai-nilai
fundamental HAM, tetapi juga menimbulkan tantangan besar bagi efektivitas
hukum internasional dalam penegakan HAM global. Berdasarkan hasil penelitian,
direkomendasikan agar komunitas internasional mengambil tindakan lebih
proaktif dan responsif untuk menanggapi pelanggaran hak asasi manusia dan
mendorong akuntabilitas hukum bagi para pelaku.