ANALISIS HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL TERHADAP LARANGAN PEMAKAIAN HIJAB DI OLIMPIADE PARIS 2024
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Larangan, Olimpiade ParisAbstract
Penelitian ini menganalisis larangan berhijab di Olimpiade Paris 2024 dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional. Kebijakan pelarangan ini memuat permasalahan terkait kebebasan beragama, diskriminasi dan hak individu yang diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Melalui pendekatan normatif dan analisis dokumen hukum internasional, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pelarangan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan non-diskriminasi yang dijamin secara internasional. Selain itu, penelitian ini juga mempertimbangkan pentingnya kebijakan ini bagi negara tuan rumah, Perancis, yang memiliki sejarah panjang kebijakan sekularisme (laicite), serta potensi konflik antara prinsip domestik dan kewajiban internasionalnya. Hasilnya menunjukkan adanya ketegangan antara nilai-nilai sekularisme Paris dan standar hak asasi manusia global yang memerlukan perhatian khusus dalam konteks penyelenggaraan acara internasional seperti Olimpiade.