Pertanggungjawaban Hukum Perdagangan Anak Lintas Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Keywords:
Perdagangan Anak Transnasional, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Protokol Palermo, Penegakan HukumAbstract
Perdagangan anak lintas batas negara merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
manusia yang serius yang melibatkan eksploitasi anak melalui perekrutan,
pemindahan, atau penjualan untuk tujuan eksploitasi seksual, kerja paksa, dan
perbudakan. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku
tindak pidana perdagangan anak lintas batas negara dalam perspektif hak asasi
manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji
hukum internasional dan nasional yang relevan, seperti Konvensi Palermo 2000
dan UU No. 21 Tahun 2007 di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
mekanisme hukum internasional, khususnya Protokol Palermo, memberikan
landasan hukum untuk memberantas perdagangan anak. Namun, implementasi
2
yang efektif di tingkat nasional membutuhkan dukungan peraturan dan
penyesuaian yang sejalan dengan ketentuan internasional. Studi ini menunjukkan
perlunya upaya berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat internasional untuk
memperkuat penegakan hukum dan memberikan perlindungan yang optimal bagi
korban perdagangan anak.