EKSISTENSI DAN DINAMIKA LIVING LAW DI KOTA BENGKULU DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN SOSIO-LEGAL
Keywords:
Kata Kunci: Hukum Adat, Koeksistensi Hukum, Masyarakat Adat Bengkulu, Mekanisme Sanksi Adat, Restorative Justice.Abstract
Abstrak
Penelitian ini menganalisis eksistensi dan mekanisme hukum adat dalam masyarakat adat Kota Bengkulu yang tetap diakui meskipun hukum nasional berkembang. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan historical approach, studi ini menemukan bahwa masyarakat mempertahankan hukum adat berbasis prinsip “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” dan “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”, yang mengintegrasikan nilai Islam dan kearifan lokal. Mekanisme sanksi adat, seperti denda, pengucilan, atau ganti rugi, ditetapkan melalui musyawarah Rajo Penghulu untuk menjaga harmoni sosial. Hukum pidana adat di Bengkulu berfungsi sebagai restorative justice dengan menyelesaikan kasus di luar pengadilan, meski diakui secara terbatas dalam sistem hukum nasional sebagai preseden, yakni Peraturan Daerah Kota Bengkulu, Meski bersifat tidak tertulis dan komunal, hukum adat tetap relevan melalui adaptasi dengan keberagaman budaya dan koeksistensi dengan hukum negara, mencerminkan identitas kolektif yang dinamis.