PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA UMKM BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2023
Keywords:
UMKM, perizinan berusaha, pemerintah daerah, OSS, UU No. 6 Tahun 2023, digitalisasi, inklusi ekonomi.Abstract
Perizinan berusaha merupakan elemen penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pendorong utama ekonomi nasional. Namun, banyak UMKM yang belum memiliki izin berusaha, sebagaimana dilaporkan dalam artikel Kompas (2022), dengan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai masih belum efektif. Berdasarkan penelitian dan literatur terkini, termasuk jurnal-jurnal terbaru dan buku-buku referensi seperti Small Business Management (2022) dan Regulatory Reforms for Small Enterprises (2023), penelitian ini menganalisis pengaturan perizinan berusaha UMKM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis regulasi, dokumen kebijakan, dan data pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perizinan berusaha UMKM yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 bertujuan menyederhanakan birokrasi, meningkatkan aksesibilitas digital, dan memastikan kesetaraan. Namun, penerapan sistem OSS menghadapi tantangan seperti kurangnya infrastruktur digital di daerah dan minimnya pemahaman pelaku UMKM terhadap proses perizinan. Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator, regulator, dan pendukung utama melalui penyediaan infrastruktur, sosialisasi, dan pendampingan UMKM. Studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas pemda, optimalisasi teknologi informasi, dan koordinasi lintas sektor untuk mendukung perizinan berusaha UMKM secara lebih efektif.