Efektivitas Pendidikan Anti-Korupsi dalam Membangun Integritas Mahasiswa Hukum di Indonesia
Keywords:
Pendidikan Anti-Korupsi, Mahasiswa Hukum, Integritas, Yuridis Normatif, Etika ProfesiAbstract
Pendidikan anti-korupsi memiliki peran strategis dalam
membangun integritas mahasiswa hukum sebagai calon praktisi
di bidang hukum. Namun, efektivitas pendidikan ini masih
menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal metode
pembelajaran, kurikulum, dan lingkungan akademik. Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk
menganalisis efektivitas pendidikan anti-korupsi dalam
membentuk karakter mahasiswa hukum di Indonesia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anti-korupsi masih
bersifat teoritis dan belum sepenuhnya mampu menginternalisasi
nilai-nilai kejujuran dan etika profesional dalam diri mahasiswa.
Faktor lingkungan akademik yang belum sepenuhnya
mendukung nilai-nilai integritas juga menjadi kendala dalam
implementasi program ini. Oleh karena itu, diperlukan inovasi
dalam metode pembelajaran, seperti studi kasus, simulasi
peradilan, serta keterlibatan mahasiswa dalam program magang
di lembaga anti-korupsi.