PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT TERHADAP DELIK PENCURIAN DALAM MASYARAKAT ADAT SERAWAI: KAJIAN NORMATIF DAN EMPIRIS
Keywords:
Kata kunci: hukum adat, serawai, penegakan hukum, kajian normatif, kajian empirisAbstract
Hukum adat adalah disiplin ilmu yang tumbuh dan berkembang di masyarakat; sifat masyarakat sama dengan sifat hukum adat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan sosial, jadi jika masyarakatnya tetap, maka hukum adatnya juga tetap. Oleh karena itu, sistem sosial merupakan titik tolak dalam membahas hukum adat di Indonesia. Bahasa Arab menghasilkan kata "adat", yang berarti "kebiasaan".Ini menunjukkan bagaimana Tuhan Yang Maha Esa memberikan akal pikiran kepada manusia dan bagaimana mereka bertindak. Hukum adat diakui dan diberikan penghormatan oleh negara kepada masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisionalnya diatur secara terbatas dengan syarat-syarat tertentu pada Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat Serawai memiliki aturan yang ketat terhadap pencurian, meskipun hukuman yang dijatuhkan bisa berbeda-beda tergantung pada kebiasaan dan sanksi yang berlaku di setiap desa atau komunitas adat. Maka dari itu penulis tertarik untuk membahas bagaimana penegakan hukum pidana adat terhadap delik pencurian dalam masyarakat adat serawai dan bagaimana kajian normatif dan empiris terhadap delik adat pencurian pada masyarakat adat suku serawai. Adapun penelitian ini menggabungkan kedua pendekatan ini, penelitian hukum normatif-empiris (applied law research). Penelitian ini mengkaji norma hukum dan penerapan dalam situasi nyata