Filsafat Hukum dan Dinamika Kebebasan Berpendapat pada Platform Media Sosial Terdesentralisasi
Keywords:
Filsafat Hukum, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial Terdesentralisasi, Demokrasi Digital, Regulasi InternetAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan paradigma baru dalam komunikasi dan interaksi sosial melalui platform media sosial terdesentralisasi. Fenomena ini menimbulkan kompleksitas baru dalam memahami dinamika kebebasan berpendapat yang selama ini diatur dalam kerangka hukum konvensional. Penelitian ini mengkaji perspektif filsafat hukum terhadap kebebasan berpendapat di platform media sosial terdesentralisasi, dengan fokus pada tantangan regulasi, penerapan prinsip-prinsip demokrasi digital, dan dampaknya terhadap sistem hukum Indonesia. Melalui pendekatan normatif-filosofis, artikel ini menganalisis bagaimana konsep kebebasan berpendapat dalam filsafat hukum klasik berinteraksi dengan realitas teknologi rantai blok dan sistem terdesentralisasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa platform terdesentralisasi menciptakan ruang baru bagi kebebasan berpendapat yang lebih otonom, namun sekaligus menantang efektivitas mekanisme kontrol hukum tradisional. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan kerangka teoretis yang dapat menjadi landasan bagi perumusan regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi digital masa depan.