PERBANDINGAN SANKSI HUKUM PIDANA BAGI PELAKU HOAKS DAN UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Keywords:
Sanksi, hoaks, ujaran kebencian, perbandingan hukum.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sanksi hukum pidana yang dikenakan terhadap pelaku hoaks dan ujaran kebencian di Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundangan, dan konseptual. Metode yang digunakan adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, serta studi literatur mengenai kebijakan hukum yang diterapkan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku hoaks dan ujaran kebencian, baik dari segi beratnya hukuman, maupun pengaturan terkait kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap korban. Temuan ini mengungkapkan pentingnya keselarasan antara perlindungan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap individu dari dampak buruk hoaks serta ujaran kebencian.