KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA: PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN ARAB SAUDI
Keywords:
Kekerasan seksual, sanksi pidana, perlindungan hukum, perbandingan hukum, Indonesia, Arab Saudi.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan jenis sanksi dan bentuk perlindungan hukum dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia dan Arab Saudi. Isu hukum yang dikaji mencakup efektivitas regulasi dalam memberikan keadilan bagi korban serta tantangan dalam implementasi kebijakan di kedua negara yang memiliki sistem hukum berbeda—Indonesia dengan sistem hukum pidana berbasis kodifikasi, sementara Arab Saudi menerapkan hukum Islam berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan analisis perbandingan hukum untuk menelaah perbedaan substansial dalam regulasi, sanksi, serta mekanisme perlindungan bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang tidak hanya mengatur sanksi pidana tetapi juga menjamin hak-hak korban, termasuk rehabilitasi dan pendampingan hukum. Sementara itu, di Arab Saudi, meskipun telah diberlakukan Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual Tahun 2018, penerapan hukum syariah yang mengharuskan standar pembuktian yang ketat masih menjadi kendala dalam memberikan keadilan bagi korban, terutama perempuan.