TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN CHINA: STUDI PERBANDINGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KEBIJAKAN
Keywords:
Korupsi, Regulasi, Indonesia, ChinaAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem pencegahan korupsi
di kedua negara dengan menyoroti regulasi, kelembagaan, serta efektivitas
kebijakan yang diterapkan. Isu hukum yang dibahas mencakup peran regulasi
dalam pemberantasan korupsi, kewenangan lembaga antikorupsi, serta tantangan
dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan
kebijakan antikorupsi di masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Indonesia menerapkan sistem pencegahan berbasis regulasi dan transparansi
melalui lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, namun efektivitasnya
masih menghadapi tantangan dalam pengawasan internal dan pelemahan
institusional. Sementara itu, China mengadopsi pendekatan yang lebih represif
dengan pengawasan ketat oleh Central Commission for Discipline Inspection
(CCDI) dan National Supervisory Commission (NSC), serta menerapkan kebijakan
“zero tolerance” yang memungkinkan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Meskipun sistem China lebih efektif dalam menekan angka korupsi, pendekatan
yang terlalu keras menimbulkan kritik terkait independensi lembaga pengawas dan
potensi penyalahgunaan kekuasaan.