PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN AUSTRALIA
Keywords:
Perdagangan orang, hukum pidana, Indonesia, Australia, perbandingan hukum.Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan isu global yang terus meningkat, termasuk di Indonesia dan Australia. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2023 tercatat 1.247 kasus perdagangan orang yang ditangani oleh kepolisian di Indonesia. Sementara itu, di Australia, data dari Australian Federal Police menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus eksploitasi tenaga kerja dan seksual terkait perdagangan manusia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan perbandingan hukum pidana terkait tindak pidana perdagangan orang di kedua negara, dengan fokus pada regulasi, pendekatan hukum, dan implementasi hukuman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam pengaturan hukum pidana antara Indonesia dan Australia, terutama dalam definisi hukum, sanksi pidana, dan prosedur penegakan hukum. Di Indonesia, perdagangan orang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedangkan Australia mengatur isu ini melalui Criminal Code Act 1995 dengan fokus pada kerja sama internasional. Kedua negara memiliki kelebihan dan kelemahan dalam penerapan hukum pidana, termasuk dalam perlindungan korban dan pengaturan hukuman bagi pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi di tingkat domestik dan internasional diperlukan untuk mengatasi perdagangan orang secara lebih efektif.